Winston Rondo: Pemotongan Beasiswa PIP untuk IPP di SMKN Polo Melanggar Aturan

Dugaan pemotongan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN Polo untuk membayar Iuran Pembinaan Pendidikan (IPP) memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang dan melanggar regulasi, karena Beasiswa PIP merupakan bantuan pendidikan negara bagi siswa dari keluarga miskin, bukan instrumen pungutan sekolah.

Winston mengungkapkan bahwa persoalan SMKN Polo telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Isu ini pertama kali diangkat oleh Anggota DPRD NTT, Selin Lana.

“SMKN Polo ini sempat diangkat dalam RDP. Kepala dinas menjelaskan bahwa Dana PIP tidak diperbolehkan dipakai untuk bayar IPP. Dana PIP itu diberikan untuk keluarga miskin untuk membiayai pendidikannya, termasuk seragam dan kebutuhan lain,” jelas Winston.

Menurutnya, pihak dinas langsung bergerak cepat. Kepala Bidang SMK berkoordinasi dengan sekolah, orang tua siswa penerima Beasiswa PIP dipanggil untuk memberikan keterangan, dan pengawas sekolah (Korwas) diminta mengambil sikap.

Winston menambahkan bahwa praktik pemotongan Beasiswa PIP telah menjadi kebiasaan buruk di sejumlah sekolah.

“Ini sudah kebiasaan di sekolah-sekolah kita. Karena siswa lambat atau tidak sanggup bayar komite atau IPP, sekolah potong begitu terima PIP. Padahal itu dilarang,” katanya.

Winston meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk menertibkan praktik ini, sebab IPP memiliki mekanisme resmi dan tidak boleh diambil dari Beasiswa PIP, yang merupakan bantuan pendidikan dari negara.

“Kalau transport disepakati dari awal, itu tidak apa-apa. Tapi kalau dipotong sedemikian rupa dan siswa hanya terima Rp 90 ribu, itu kejahatan,” tegasnya.

Klarifikasi Kepala Sekolah

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini menghubungi Kepala Sekolah SMKN Polo melalui WhatsApp dan sambungan telepon untuk meminta klarifikasi.

Kepala sekolah menyampaikan jawaban singkat:

“Td sy sda rapat dgn OT siswa Penerima PIP sda kembalikan Dana ke OT”

Namun, saat dimintai penjelasan lanjutan terkait jumlah siswa penerima Beasiswa PIP dan besaran potongan yang dilakukan, Kepala Sekolah tidak memberikan respons, meskipun pesan telah terbaca.

Pengembalian Beasiswa Tidak Menyeluruh

Data lapangan yang dihimpun menunjukkan bahwa pengembalian Beasiswa PIP tidak dilakukan secara merata. Untuk siswa kelas XII, dana yang dikembalikan mencapai Rp900.000, namun hal tersebut hanya berlaku bagi siswa kelas XI yang sebelumnya dipotong hingga naik ke kelas XII.

Sementara itu, siswa kelas XII yang mengalami pemotongan tidak menerima pengembalian, dan siswa kelas XI juga tidak mendapatkan kembali pemotongan IPP pada tahun berjalan. Dengan demikian, pengembalian dilakukan untuk periode mendatang, bukan untuk hak siswa yang telah dipotong.

Beasiswa PIP Tidak Boleh Dipotong

Secara regulatif, Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan afirmatif bagi siswa dari keluarga miskin. Dalam berbagai pedoman Kementerian Pendidikan, Beasiswa PIP tidak boleh dipotong, tidak boleh disilangkan dengan pungutan sekolah, dan tidak boleh dijadikan pengganti IPP atau iuran komite.

Kasus SMKN Polo menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal pemotongan Beasiswa PIP, tetapi juga menyangkut budaya pungutan tanpa mekanisme transparan yang membebani siswa dan berpotensi merusak tujuan utama beasiswa pendidikan.