Winston Rondo: Usut Tuntas Dugaan TPPO di Sikka, Jangan Beri Ruang Bagi Perbudakan Modern

Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur, Winston Neil Rondo, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan belasan pekerja di salah satu tempat hiburan malam (pub) di Kabupaten Sikka.

Ia menilai kasus tersebut sangat serius karena menyangkut harkat dan martabat manusia serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.

Minta Proses Hukum Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

Winston meminta aparat kepolisian, terutama Polda NTT dan Polres Sikka, melakukan investigasi mendalam terhadap manajemen pub serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti kuat terkait eksploitasi, jeratan utang, maupun pemalsuan dokumen, para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang TPPO.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang mengarah pada perbudakan modern terus terjadi di NTT. Kepolisian harus bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memproses hukum siapa pun yang terlibat,” ujar Winston kepada media.

Tekankan Perlindungan dan Pemulihan Korban

Selain penindakan hukum terhadap pelaku, politisi Partai Demokrat ini juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi para korban.

Ia meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Dinas Sosial, segera memberikan pendampingan hukum, layanan psikososial, perlindungan dari intimidasi, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi.

“Korban tidak boleh dikriminalisasi. Mereka harus dilindungi dan dipulihkan,” tegasnya.

Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan

Winston menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengawasan tempat hiburan malam, mekanisme perekrutan tenaga kerja lintas daerah, serta perlindungan ketenagakerjaan di sektor informal.

Sebagai Wakil Ketua Komisi V, ia memastikan DPRD Nusa Tenggara Timur akan meminta klarifikasi resmi dari OPD terkait serta mendorong koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, PPA, Disnaker, dan Kepolisian.

“Saya akan mengawal agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi. NTT tidak boleh menjadi wilayah yang aman bagi pelaku perdagangan orang,” tegasnya.

Tegaskan Pesan Kemanusiaan

Winston menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perempuan bukan komoditas dan tubuh manusia bukan barang dagangan. Ia menilai kegagalan negara dalam melindungi kelompok paling rentan merupakan kegagalan menjaga nilai kemanusiaan.