Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V Agustinus Nahak bersama anggota Komisi V Winsthon Rondo dan Seina Katarina Jimur, Kamis (5/3), usai audiensi dengan jaringan masyarakat sipil di Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan apresiasi atas inisiatif masyarakat sipil yang secara konsisten mengadvokasi perlindungan pekerja migran. Sebagai salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia, Nusa Tenggara Timur dinilai membutuhkan regulasi daerah yang lebih kuat dan komprehensif.
Komisi V juga menilai Perda NTT Nomor 14 Tahun 2008 sudah tidak relevan dengan perkembangan situasi migrasi tenaga kerja dan dinamika hukum nasional. Karena itu, muncul kesepahaman agar perda lama dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih adaptif serta memiliki mekanisme teknis yang jelas.
“Perda yang baru nanti tidak boleh hanya normatif, tetapi harus memuat petunjuk teknis pelaksanaan, sistem pengawasan, dan sanksi tegas terhadap praktik perekrutan ilegal maupun perdagangan orang,” tegas Agustinus.
Dalam audiensi tersebut turut dibahas pentingnya penguatan sistem pencegahan berbasis komunitas. Komisi V menilai praktik perekrutan ilegal kerap bermula dari desa-desa, sehingga peran keluarga, RT/RW, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh adat perlu diperkuat sebagai sistem kontrol sosial.
Untuk mendukung penyusunan ranperda, Komisi V mengusulkan pembentukan tim penyusun naskah akademik yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, jaringan masyarakat sipil, dinas tenaga kerja, BP3MI, aparat penegak hukum, serta dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim tersebut akan memetakan persoalan PMI di NTT, termasuk migrasi ilegal, kasus kematian PMI, hingga praktik trafficking, serta mengevaluasi kelemahan Perda 14 Tahun 2008 sebagai dasar perumusan regulasi baru.
Secara prinsip, Komisi V menyatakan komitmen untuk mengusulkan secara resmi agar Ranperda Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO masuk dalam Propemperda 2026 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, regulasi di tingkat provinsi nantinya diharapkan ditindaklanjuti dengan kebijakan turunan di tingkat kabupaten/kota agar sistem perlindungan pekerja migran berjalan efektif dari desa hingga provinsi.
Komisi V menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap warga NTT agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang akibat lemahnya pengawasan dan regulasi.
Sumber : Timex Kupang
