Hak Pekerja Kita di NTT : UMP dan THR

Pagi yang cerah selalu membawa harapan baru bagi para pekerja di Nusa Tenggara Timur. Dengan mendekati masa Natal 2025, isu mengenai hak-hak pekerja seperti UMP dan THR menjadi semakin penting untuk dibicarakan. Banyak buruh di NTT masih merasa khawatir tentang apakah mereka akan menerima haknya secara penuh dan tepat waktu. Padahal, ada sekitar 1,5 juta pekerja formal di NTT yang menggantungkan kesejahteraannya pada kebijakan ini.

Artikel ini membahas fakta, kritik, serta solusi konkret yang bisa diambil untuk memastikan UMP 2025 dan THR Natal benar-benar memberikan dampak positif bagi pekerja di NTT—serta peran strategis yang bisa dimainkan oleh DPRD Provinsi.


Kebijakan UMP 2025 dan Realitas Penerapannya

Melalui Kepgub Nomor 430/KEP/HK/2024 tertanggal 11 Desember 2024, UMP NTT ditetapkan naik sebesar 6,5%, dari Rp2,18 juta menjadi Rp2.328.969. Kebijakan ini sesuai dengan Permenaker 16/2024 dan berlaku di seluruh provinsi. Untuk Kota Kupang sendiri, ditetapkan UMK yang lebih tinggi yakni Rp2,39 juta.

Namun, penerapan di lapangan tidak berjalan mulus. Perusahaan besar seperti hotel dan toko modern relatif patuh, tetapi di sektor UMKM, pertanian, dan usaha kecil—terutama di Flores Timur dan Sumba—masih banyak yang membayar di bawah UMP.

Menurut Data Dinas Tenaga Kerja NTT 2024, sekitar 30% perusahaan kecil tidak patuh, sehingga pekerja mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi dengan kenaikan biaya hidup sebesar 7% pada tahun ini.

Lemahnya Pengawasan dan Minimnya Sanksi

Meskipun aturan sudah jelas, pengawasan pemerintah terbilang lemah. Inspeksi masih minim dan sanksi jarang diterapkan, padahal UU Ketenagakerjaan mengatur ancaman denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta atau hukuman penjara 1–4 tahun bagi pelanggar.

Lemahnya penegakan ini menyebabkan kesenjangan besar antara aturan dan realitas. Pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru makin tertekan, sementara biaya kebutuhan dasar semakin meningkat.


THR Natal 2025: Hak Wajib yang Masih Terancam

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, THR wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji dan harus dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Natal, yakni pada 23 Desember 2025. Pergub 8/2025 memang mengatur THR untuk ASN, namun perusahaan swasta mengikuti Permenaker.

Sayangnya, tahun lalu masih tercatat 20% pengaduan terkait THR di Disnaker NTT, mulai dari terlambat dibayar, dibayar sebagian, hingga tidak dibayar sama sekali. Jika UMP saja tidak ditegakkan, otomatis nilai THR juga rendah dan tidak memberikan dampak berarti bagi kebutuhan Natal.

Buruh yang menerima THR sekitar Rp2 juta, misalnya, akan kesulitan memenuhi kebutuhan perayaan ketika harga daging sapi naik hingga 15%. Ini menunjukkan bahwa siklus “UMP lemah – THR lemah” terus berulang.

Solusi yang Terbukti Berhasil di Provinsi Lain

Beberapa daerah di Indonesia telah sukses meningkatkan kepatuhan UMP dan THR melalui pendekatan inovatif yang dapat diterapkan juga di NTT.

1. Task Force Penegakan UMP–THR

Jawa Timur membentuk tim lintas institusi (Disnaker, Polisi, Kejaksaan) untuk melakukan inspeksi langsung ke lebih dari 5.000 perusahaan. Hasilnya, kepatuhan meningkat hingga 80% dalam tiga bulan. NTT dapat meniru model ini dengan mengalokasikan sekitar Rp5 miliar dari APBD untuk memperkuat penegakan.

2. Penangguhan UMP bagi UMKM

Sumatera Utara memberikan opsi penangguhan UMP bagi UMKM yang betul-betul tidak mampu, dengan syarat perusahaan tetap harus membayar minimal 50% KHL dan melapor setiap bulan. Skema ini membuat 40% UMKM tetap bertahan tanpa melanggar aturan.

3. Sosialisasi dan Hotline THR

Bali menggunakan radio lokal dan kanal digital untuk menyampaikan informasi lengkap mengenai hak pekerja dan mekanisme pelaporan. NTT dapat meluncurkan kampanye “THR Aman – Natal Ceria” dan menyediakan hotline 24 jam dari November hingga Desember.

4. Insentif Pajak bagi Perusahaan Patuh

Provinsi Jawa Barat memberi insentif PPh 5% untuk perusahaan patuh, sehingga patuh bukan menjadi beban, tetapi keuntungan.

Peran Strategis DPRD NTT: Legislasi, Anggaran, Pengawasan

Mengacu pada UU 23/2014, DPRD memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan terkait UMP dan THR berjalan efektif.

Pengawasan

Komisi 5 DPRD telah melakukan sidak ke berbagai kabupaten pada 2024, dan di tahun 2025 langkah serupa akan diperkuat dengan koordinasi yang lebih intens bersama Disnaker.

Legislasi

DPRD dapat mendorong lahirnya Pergub Penegakan UMP-THR yang berisi sanksi jelas dan mekanisme penegakan yang lebih tegas, terutama untuk perusahaan yang berulang kali melanggar.

Penganggaran

DPRD berperan mengawal penambahan anggaran untuk pembentukan task force, edukasi publik, serta dukungan UMKM agar mampu memenuhi standar upah.

Representasi Publik

DPRD menjadi jembatan yang langsung menerima aspirasi 1,5 juta pekerja NTT untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan THR cair tepat waktu.

Penutup: Menuju Natal 2025 yang Adil dan Sejahtera

UMP dan THR bukanlah sekadar aturan administratif, melainkan hak dasar pekerja untuk hidup layak. Dengan menerapkan solusi praktis seperti pembentukan task force, sosialisasi publik, serta penguatan peran DPRD, NTT dapat memastikan pekerjanya merayakan Natal 2025 dengan lebih bermartabat.

Para pekerja perlu berani melapor bila haknya tidak dipenuhi, sementara pengusaha perlu mematuhi aturan sebagai bentuk investasi sosial bagi masa depan NTT. Dengan kolaborasi ini, kita dapat bersama-sama mewujudkan NTT yang adil, sejahtera, dan penuh harapan.